Syarat dan Ketentuan ini dimasukkan melalui rujukan ke dalam Perjanjian Host Kitchen antara PT Dapur Kreatif Sejahtera dan Klien (Perjanjian) dan diterima secara elektronik oleh Klien. Istilah dengan huruf kapital yang digunakan namun tidak didefinisikan di sini memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Perjanjian.
Pasal 1Definisi
1.1 Usaha berarti kegiatan Klien dalam penyiapan, produksi, dan penyediaan makanan dan minuman melalui saluran fisik maupun virtual.
1.2 Merek berarti konsep dapur virtual atau cloud kitchen yang dioperasikan terutama melalui platform pesan-antar makanan daring dan saluran digital, termasuk nama dagang, merek dagang, menu, resep, identitas visual, materi pemasaran, goodwill pelanggan, kekayaan intelektual, dan kehadiran digitalnya, dan tidak mencakup gerai ritel fisik yang berdiri sendiri.
1.3 Masing-masing Pihak menyatakan bahwa pihaknya memiliki kecakapan hukum, kewenangan, dan kuasa penuh untuk mengadakan dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 2Objek Perjanjian
2.1 Klien menunjuk PT Dapur Kreatif Sejahtera, dan PT Dapur Kreatif Sejahtera menerima penunjukan tersebut, untuk menyediakan layanan pengelolaan merek digital, penciptaan merek, pemasaran, dan pertumbuhan penjualan daring terkait Usaha, semata-mata sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
2.2 Penunjukan ini bersifat non-eksklusif. PT Dapur Kreatif Sejahtera dapat menyediakan layanan yang serupa atau identik kepada klien lain dengan syarat yang sama atau serupa, tanpa pembatasan.
2.3 Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menciptakan hubungan keagenan, kemitraan, usaha patungan, atau perwakilan antara Para Pihak, atau antara Klien dan afiliasi mana pun dari PT Dapur Kreatif Sejahtera.
2.4 PT Dapur Kreatif Sejahtera memiliki kewenangan untuk mengikat dan mewakili Merek yang diciptakan atau dialihkan berdasarkan Perjanjian ini, serta mengelola dan mengadministrasikan pendapatan dan dana terkait, semata-mata untuk operasional digital, pemasaran, pengelolaan platform, dan optimalisasi kinerja.
Pasal 3Merek
3.1 Sebagaimana diatur dalam Pasal 3.1 Perjanjian, setiap Merek yang diciptakan, dikembangkan, diluncurkan, atau ditingkatkan secara substansial oleh PT Dapur Kreatif Sejahtera untuk Klien (Merek PT Dapur Kreatif Sejahtera) merupakan dan tetap menjadi milik tunggal dan eksklusif PT Dapur Kreatif Sejahtera sejak tanggal penandatanganan Perjanjian, termasuk seluruh kekayaan intelektual terkait, nama dagang, merek dagang, menu, resep, aset merek, akun digital, goodwill pelanggan, dan hak komersial terkait. Klien berhak menggunakan dan mengoperasikan Merek secara komersial selama jangka waktu Perjanjian, semata-mata sesuai dengan hak yang diberikan oleh PT Dapur Kreatif Sejahtera.
3.2 PT Dapur Kreatif Sejahtera memiliki diskresi penuh untuk mencantumkan, mempromosikan, dan mengoperasikan Merek pada platform pesan-antar makanan daring, lokapasar digital, atau platform media sosial mana pun yang dianggapnya sesuai selama jangka waktu Perjanjian.
3.3 Para Pihak mendokumentasikan setiap Merek tambahan yang ditambahkan berdasarkan Perjanjian ini dalam adendum tertulis, Lampiran A, yang ditandatangani oleh kedua Pihak. Lampiran A mengatur jumlah dan identitas Merek yang tercakup dalam Perjanjian ini. Penggantian nama Merek yang telah terdokumentasi dalam Lampiran A tidak memerlukan pembaruan adendum dan tidak memengaruhi status Merek tersebut berdasarkan Perjanjian ini.
3.4 Klien tidak akan menyatakan dirinya sebagai pemilik Merek PT Dapur Kreatif Sejahtera mana pun, dan tidak akan mengalihkan, menjual, menyerahkan, melisensikan, mewaralabakan, atau dengan cara lain melepaskan kepentingan apa pun atas suatu Merek, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Dapur Kreatif Sejahtera.
3.5 Apabila penjualan kotor gabungan dari satu atau lebih Merek PT Dapur Kreatif Sejahtera melebihi empat puluh persen dari total penjualan kotor Klien selama periode berkelanjutan tidak kurang dari tiga bulan berturut-turut, PT Dapur Kreatif Sejahtera berhak mengusulkan pengaturan partisipasi ekuitas strategis atau kemitraan terkait Usaha. Hak ini hanya dapat dilaksanakan pada atau setelah enam bulan sejak tanggal peluncuran Merek PT Dapur Kreatif Sejahtera yang pertama. Para Pihak akan merundingkan pengaturan tersebut dengan iktikad baik. Tidak ada ketentuan dalam Pasal ini yang secara otomatis menciptakan kemitraan, usaha patungan, hubungan pemegang saham, atau pengalihan kepemilikan. Pengaturan tersebut hanya berlaku setelah penandatanganan perjanjian tertulis terpisah.
3.6 Klien berkomitmen pada periode pengelolaan merek minimum selama enam bulan sejak tanggal peluncuran masing-masing Merek. Selama periode tersebut Klien tidak akan mengakhiri, mengalihkan, atau mengubah pengelolaan Merek PT Dapur Kreatif Sejahtera mana pun, menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan layanan yang diuraikan dalam Perjanjian terkait suatu Merek, atau mengambil alih pengelolaan tersebut, kecuali disepakati lain secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak.
Pasal 4Ganti Rugi
4.1 Klien akan mengganti rugi, membela, dan membebaskan PT Dapur Kreatif Sejahtera, afiliasinya, serta para pejabat, direktur, dan karyawannya masing-masing dari dan terhadap segala klaim, kerugian, kehilangan, kewajiban, denda, sanksi, biaya, dan pengeluaran, termasuk biaya hukum yang wajar, yang timbul dari atau dengan cara apa pun terkait dengan pengoperasian Usaha oleh Klien, hal-hal yang tercantum dalam Pasal 5.1 Perjanjian, atau pelanggaran Klien terhadap Perjanjian ini.
4.2 Ganti rugi dan alokasi tanggung jawab dalam Perjanjian dan dalam Pasal 4 ini tidak mencakup klaim, kerugian, atau kehilangan yang secara final ditetapkan oleh pengadilan Indonesia yang berwenang timbul secara langsung dari kelalaian berat atau kesengajaan PT Dapur Kreatif Sejahtera sendiri dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
4.3 Penolakan pesanan, pembatalan, keterlambatan, pemenuhan yang keliru, penggantian, atau kesalahan atau kegagalan operasional lainnya oleh Klien, stafnya, kontraktornya, atau pemasoknya tidak memengaruhi lingkup layanan PT Dapur Kreatif Sejahtera, hak atas imbalan, atau hak pembayaran berdasarkan Perjanjian ini, dan tidak menimbulkan tanggung jawab apa pun pada pihak PT Dapur Kreatif Sejahtera.
Pasal 5Pengelolaan Pesanan dan Kebijakan Pembatalan
5.1 Untuk Merek PT Dapur Kreatif Sejahtera yang dioperasikan oleh Klien, maksimum dua pembatalan pesanan per minggu diperbolehkan tanpa tanggung jawab finansial bagi Klien. Apabila rasio pembatalan melebihi dua pesanan dalam satu minggu, PT Dapur Kreatif Sejahtera tetap berhak atas imbalan layanan penuhnya atas seluruh pesanan, termasuk pesanan yang dibatalkan melebihi batas yang diperbolehkan.
Pasal 6Kinerja Operasional dan Kepatuhan
6.1 Klien akan memperlakukan Merek PT Dapur Kreatif Sejahtera dengan prioritas dan komitmen operasional yang sama dengan merek utamanya sendiri, termasuk penerimaan pesanan, waktu penyiapan, dan ketersediaan.
6.2 Klien tidak akan menempatkan Merek PT Dapur Kreatif Sejahtera pada status sibuk atau membatalkan pesanannya kecuali merek utama Klien sendiri secara bersamaan ditempatkan pada status sibuk atau mengalami pembatalan serupa.
6.3 Apabila Klien tidak mematuhi Pasal 6 ini, termasuk perlakuan diskriminatif terhadap Merek, pembatalan tanpa alasan yang sah, kerusakan merek, atau kerugian pendapatan yang disengaja terhadap PT Dapur Kreatif Sejahtera, PT Dapur Kreatif Sejahtera dapat mengenakan penalti, yang dinilai berdasarkan pendapatan Merek yang terdampak serta tingkat keparahan dan frekuensi ketidakpatuhan, dengan batas maksimum kumulatif 150.000 USD per tahun kalender, yang disampaikan kepada Klien secara tertulis.
Pasal 7Kepatuhan Regulasi
7.1 Klien menjamin bahwa pihaknya memiliki, dan akan mempertahankan selama jangka waktu Perjanjian ini, seluruh izin, lisensi, dan sertifikasi yang dipersyaratkan berdasarkan hukum Indonesia untuk mengoperasikan Usaha secara sah, termasuk yang tercantum dalam Lampiran 1.
7.2 Klien akan memberitahukan PT Dapur Kreatif Sejahtera secara tertulis dalam waktu dua puluh empat jam setelah menerima pemberitahuan pelanggaran regulasi, perintah penutupan, tindakan otoritas kesehatan, atau penurunan material atas peringkat atau status keamanan pangannya pada otoritas terkait.
7.3 Kegagalan mempertahankan persyaratan apa pun dalam Lampiran 1 merupakan pelanggaran material atas Perjanjian ini dan memberikan hak kepada PT Dapur Kreatif Sejahtera untuk mengakhiri Perjanjian karena sebab berdasarkan Pasal 10.1 Syarat dan Ketentuan ini.
Pasal 8Hak Inspeksi dan Audit
8.1 PT Dapur Kreatif Sejahtera dan afiliasinya dapat menginspeksi atau mengaudit kepatuhan Klien terhadap Perjanjian ini, termasuk standar keamanan pangan, higiene, dan operasional, kapan pun dan dengan frekuensi yang ditentukan atas diskresi tunggal PT Dapur Kreatif Sejahtera, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
8.2 PT Dapur Kreatif Sejahtera dapat melakukan inspeksi tersebut secara langsung atau melalui pesanan mystery shopper pihak ketiga untuk menilai kualitas makanan, kemasan, dan standar layanan.
Pasal 9Kerahasiaan
9.1 Informasi yang dipertukarkan antara Para Pihak terkait Perjanjian ini dijaga kerahasiaannya secara ketat oleh Pihak penerima, yang tidak memperoleh hak, kepemilikan, atau kepentingan apa pun atasnya.
9.2 Pasal 9 ini berlaku pula bagi karyawan kedua Pihak dan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini karena alasan apa pun.
Pasal 10Pengakhiran karena Sebab
10.1 PT Dapur Kreatif Sejahtera dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan segera, atau dengan jangka waktu pemberitahuan lebih singkat yang ditentukan PT Dapur Kreatif Sejahtera, karena sebab, termasuk pelanggaran material atas Lampiran 1, insiden keamanan pangan, perintah penutupan dari otoritas kesehatan, atau ketidakpatuhan berulang berdasarkan Pasal 6 Syarat dan Ketentuan ini, apabila pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki atau tidak diperbaiki dalam waktu tujuh hari sejak pemberitahuan tertulis.
10.2 Pengakhiran tidak memengaruhi hak yang telah timbul, pembayaran yang masih terutang, atau kewajiban masing-masing Pihak yang telah ada sebelum tanggal efektif pengakhiran.
Pasal 11Kepatuhan Platform Agregator dan Data Pribadi
11.1 Apabila suatu Merek terdaftar pada platform agregator pihak ketiga, termasuk GrabFood, GoFood, atau platform pesan-antar lainnya, Klien akan mematuhi standar layanan minimum platform tersebut sebagaimana disampaikan oleh PT Dapur Kreatif Sejahtera dari waktu ke waktu, termasuk tingkat penerimaan pesanan minimum dan ambang ketersediaan gerai. Kegagalan memenuhi standar tersebut merupakan pelanggaran material yang tunduk pada Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini.
11.2 Klien akan memproses data pribadi pelanggan yang diterima melalui platform agregator semata-mata untuk memenuhi pesanan, tidak akan menggunakannya untuk pemasaran, riset, atau tujuan lain apa pun, akan mematuhi hukum pelindungan data pribadi Indonesia yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan akan menghapus data tersebut sesuai dengan periode retensi yang dipersyaratkan oleh agregator terkait, dengan memberikan konfirmasi penghapusan tertulis kepada PT Dapur Kreatif Sejahtera atas permintaan.
Pasal 12Urutan Keberlakuan
12.1 Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian dari Perjanjian. Dalam hal terdapat pertentangan antara Perjanjian dan Syarat dan Ketentuan ini, ketentuan Perjanjian yang berlaku.
12.2 Apabila suatu hal diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dan tidak diatur dalam Perjanjian, Syarat dan Ketentuan ini yang mengatur hal tersebut.
Pasal 13Perubahan dan Versi
13.1 PT Dapur Kreatif Sejahtera dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu, dengan mempertimbangkan kondisi pasar, operasional, dan regulasi terkini.
13.2 Setiap perubahan diberitahukan kepada Klien secara tertulis (email mencukupi) dan berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan tersebut, yang tidak kurang dari empat belas hari setelah pemberitahuan dikirim, kecuali jangka waktu lebih singkat dipersyaratkan oleh hukum, regulator, atau platform agregator.
13.3 Kelanjutan pengoperasian Merek oleh Klien setelah tanggal efektif suatu perubahan merupakan penerimaannya atas Syarat dan Ketentuan yang telah diubah. Apabila PT Dapur Kreatif Sejahtera mensyaratkan penerimaan ulang, Klien akan menyelesaikannya melalui proses penerimaan elektronik sebelum melanjutkan pengoperasian Merek.
13.4 Pasal 13 ini tidak memberikan wewenang kepada PT Dapur Kreatif Sejahtera untuk mengubah imbalan yang ditetapkan dalam Pasal 6.1 Perjanjian atau ketentuan kepemilikan Merek dalam Pasal 3.1 Perjanjian, yang hanya dapat diubah melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua Pihak.
13.5 Setiap versi Syarat dan Ketentuan ini memuat nomor versi dan tanggal berlaku. PT Dapur Kreatif Sejahtera memelihara arsip bertanggal atas seluruh versi yang diterbitkan dan menyediakan versi yang berlaku bagi Klien atas permintaan.
Pasal 14Penerimaan Elektronik dan Rekaman
14.1 Klien menerima Syarat dan Ketentuan ini secara elektronik dengan mencentang kotak penerimaan yang disediakan oleh PT Dapur Kreatif Sejahtera. Penerimaan tersebut merupakan persetujuan untuk terikat padanya, dan sah serta mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
14.2 Klien menegaskan bahwa orang yang menyelesaikan penerimaan elektronik berwenang untuk mengikat Klien, dan bahwa Klien telah memperoleh kesempatan untuk membaca Syarat dan Ketentuan ini secara lengkap sebelum menerimanya.
14.3 PT Dapur Kreatif Sejahtera mencatat, untuk setiap penerimaan, nama dan alamat email orang yang menerima, tanggal dan waktu penerimaan, versi yang diterima, dan teks versi tersebut. Catatan tersebut merupakan bukti penerimaan oleh Klien.
14.4 Klien dapat sewaktu-waktu meminta dari PT Dapur Kreatif Sejahtera salinan Syarat dan Ketentuan yang berlaku dan salinan catatan penerimaannya.
Pasal 15Ketentuan Umum
15.1 Pemberitahuan. Pemberitahuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini disampaikan secara tertulis ke alamat email yang tercantum dalam Lampiran A Perjanjian, dan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya setelah pengiriman.
15.2 Keterpisahan. Apabila suatu ketentuan dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum Indonesia, ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.
15.3 Hukum yang Mengatur. Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh hukum Republik Indonesia dan tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Indonesia.
15.4 Bahasa. Syarat dan Ketentuan ini diterbitkan dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan antara kedua versi, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
Lampiran 1Persyaratan Kepatuhan
Klien menjamin dan berjanji untuk memiliki dan mempertahankan hal-hal berikut selama jangka waktu Perjanjian ini. Lampiran ini mencerminkan kewajiban kepatuhan utama yang relevan bagi usaha pangan di Indonesia dan tidak menggantikan penelaahan oleh profesional hukum, perizinan, atau keamanan pangan Indonesia yang berkualifikasi.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah serta seluruh izin usaha, sertifikat, persetujuan, dan persyaratan perizinan berbasis risiko yang berlaku untuk kegiatan penyiapan makanan, restoran, katering, cloud kitchen, atau kegiatan terkait pangan lainnya yang dilakukan Klien, sebagaimana dipersyaratkan melalui sistem perizinan Indonesia yang berlaku, termasuk OSS apabila berlaku.
- Seluruh persyaratan higiene dan sanitasi pangan yang berlaku untuk lokasi dan operasional Klien, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau sertifikasi higiene dan sanitasi lainnya yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah atau otoritas kesehatan terkait.
- Kepatuhan seluruh karyawan dan personel yang terlibat dalam penyiapan, penanganan, penyimpanan, pengemasan, atau penyajian makanan terhadap seluruh persyaratan kesehatan, higiene, keamanan pangan, pelatihan, dan ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku.
- Prosedur manajemen keamanan pangan yang memadai yang mencakup penerimaan, penyimpanan, penyiapan, pemasakan, pencegahan kontaminasi silang, pengendalian suhu, sanitasi, pengelolaan alergen, pengemasan, penanganan, dan ketertelusuran, termasuk HACCP atau standar setara yang diakui apabila berlaku.
- Registrasi, notifikasi, persetujuan BPOM, atau otorisasi produk pangan lainnya yang berlaku yang dipersyaratkan untuk pembuatan, pengolahan, pengemasan, distribusi, atau penjualan produk pangan terkait.
- Kepatuhan terhadap seluruh persyaratan Indonesia yang berlaku terkait pelabelan pangan, pengungkapan bahan, informasi gizi, informasi kedaluwarsa, klaim produk, dan informasi alergen.
- Apabila berlaku, Sertifikat Halal yang diterbitkan atau diakui berdasarkan kerangka Jaminan Produk Halal Indonesia, atau pengungkapan non-halal yang sesuai apabila suatu produk dikecualikan.
- Pemeliharaan Usaha dan lokasinya sesuai dengan seluruh persyaratan keamanan pangan, higiene, sanitasi, kesehatan, dan pemerintah daerah yang berlaku, dengan pemberitahuan tertulis kepada PT Dapur Kreatif Sejahtera dalam waktu dua puluh empat (24) jam atas setiap pemberitahuan pelanggaran regulasi material, perintah penghentian atau penutupan, atau tindakan penegakan.
- Seluruh persetujuan, inspeksi, dan sertifikat terkait keselamatan kebakaran, keselamatan bangunan, penggunaan bangunan, kelistrikan, gas, dan hal terkait lokasi lainnya yang berlaku.
- Pengaturan pencegahan dan pengendalian hama yang memadai, dengan catatan inspeksi dan penanganan yang disimpan.
- Pengaturan yang sesuai untuk limbah makanan, limbah umum, air limbah, penangkap lemak (grease trap), dan minyak goreng bekas, sesuai dengan hukum Indonesia dan persyaratan pemerintah daerah yang berlaku.
- Perlindungan asuransi yang memadai untuk operasional fisik Usaha, termasuk asuransi tanggung gugat publik dan asuransi tanggung gugat produk atau pangan apabila layak secara komersial atau dipersyaratkan, dengan bukti disediakan kepada PT Dapur Kreatif Sejahtera atas permintaan yang wajar.
- Kepatuhan terhadap seluruh persyaratan ketenagakerjaan, penggajian, keselamatan kerja, dan jaminan sosial Indonesia yang berlaku, termasuk kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan apabila dipersyaratkan.
- Pembaruan segera atas setiap izin, lisensi, registrasi, sertifikat, atau persetujuan yang dipersyaratkan untuk kelangsungan operasional Usaha yang sah, dengan pemberitahuan segera kepada PT Dapur Kreatif Sejahtera atas setiap keadaan yang dapat memengaruhi secara material operasional yang sah.
- Seluruh biaya untuk memperoleh dan mempertahankan persyaratan dalam Lampiran ini ditanggung oleh Klien, dan kewajiban kepatuhan ini tidak beralih kepada PT Dapur Kreatif Sejahtera semata-mata karena PT Dapur Kreatif Sejahtera memiliki, mengelola, mempromosikan, atau menyediakan layanan digital terkait Merek.